Kerja Keras adalah Energi Kita

Berdasarkan konvensi Wina 22 Maret 1985, dan Protokol Montreal 16 September 1987 maka Indonesia merupakan salah satu negara dan bagian dari dunia yang ikut berpartisipasi dalam perlindungan kesehatan manusia dan lingkungan dari pengaruh pemanasan global akibat penipisan lapisan ozon, maka mempunyai tanggung jawab moral dan kewajiban untuk mengikuti aturan tersebut dan menurunkan produksi serta penggunaan bahan kimia perusak ozon. Selanjutnya pada Maret 2007, Menteri negara Lingkungan hidup menerbitkan Peraturan Menter Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis dan Persyaratan Kompetensi Pelaksanaan Retrofit dan Recycle pada Sistem Refrigrasi. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tersebut diberlakukan 2 tahun kemudian yaitu pada bulan Maret 2009. Kemudian,..saya memilki pertanyaan sbb : Ada apa dengan Peraturan Menteri LH tersebut dan apa hubungannya dengan Pertamina Blog Contest ?,.. terus Apa hubungannya dengan kata kunci (Kerja Keras adalah Energi Kita..? serta Apa hubungannya dengan judul artikel ini..?
Jawabnya akan ketahuan setelah membaca artikel ini sampai akhir..!! Walaupun anda melihat dan membaca Peraturan Menteri LH tersebut.. silahkan klik disni.. anda tidak akan mengetahui jawaban pertanyaan saya, sekalipun insan Pertamina..!! Hanya orang orang tertentu yang mengetahui jawabannya...!! Dan jawabannya, menurut saya..akan sangat penting dan berharga bagi PT. Pertamina (Persero) yang mengeluarkan kata kata (Kerja Keras adalah Energi Kita.
Hal hal yang menurut saya penting untuk diperhatikan dari pemberlakuan Peratutan menteri Lingkungan Hidup tersebut adalah antara lain :
1). Peraturan Menteri LH Nomor 2 Tahun 2007 diterbitkan sebagai tindak lanjut dan upaya pemerintah untuk memenuhi tuntutan Konvensi Wina dan Protokol Montreal.
2). Bahan bahan Perusak Ozon (BPO) harus dikurangi produksi dan penggunaannya, serta dilakukan recycling sesuai dengan aturan (SOP; standard operating Procedure) yang telah ditetapkan dan dilakukan oleh Teknisi yang telah dinyatakan kompeten.
3). Teknisi AC (Air Conditioner) yang berada diwilayah Indonesia harus disertifikasi sesuai aturan dari Badan Nasional Sertifikasi dan Profesi (BNSP), berdasarkan SKKNI (Standard Kompetensi Nasional Indonesia) yang berlaku.
4). Sertifikasi Teknisi AC harus dilaksanakan oleh TUK (tempat Uji Kompetensi) yang telah dilegalisasi oleh LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi). Dan salah satu LSP yang dintunjuk (berdasarkan Nomor SKKNI) adalah LSP-LM (LSP-Bidang Logam dan Mesin).
5). Pelatihan Kompetensi bagi Teknisi AC harus dilaksanakan oleh LPK (Lembaga Pelatihan Kompetensi) yang telah diakreditasi dan/atau ditunjuk oleh Menteri; dengan mengacu pada kurikulum berdasarkan lingkup kompetensi yang ditetapkan oleh Menteri.
Begitu berat dan birokratisnya tuntutan yang dihadapi oleh seorang Teknisi AC, namun apakah ada yang memperhatikan upah dan penghasilan seorang Teknisi AC..? Apakah ada Peraturan Menteri yang mengatur upah dan penghasilan Teknisi AC yang kompeten..? Coba klik disini untuk mengetahui kesulitan hidup seorang Teknisi AC (makanpun diirit..!).
Bila anda ingin mengetahui isi dari salah satu SKKNI (Standard Kompetensi Nasional Indonesia) untuk Teknisi AC silahkan klik disni Dokumen SKKNI ini saya terima langsung dari Ketua LSP Bidang Logam dan Mesin; Bapak Hendra Pribadi, dan beliau berkata :"Sekarang menjadi Teknisi AC tidak boleh sembarangan harus melalui Sertifikasi BNSP". Pemerintah telah mengeluarkan subsidi bagi proses Pelatihan dan Sertifikasi Teknisi AC (free of charge), namun apakah saat ini masih berlaku saya tidak menanyakannya lebih lanjut.
Pernahkah anda melihat begitu banyaknya Service AC dipinggir jalan.. apakah Teknisi AC-nya telah di-Sertifikasi sesuai aturan BNSP..? Apakah anda pernah men-servive-kan AC disana..? Apakah anda mencari tahu tentang sertifikasi Teknisi AC-nya..? Apabila semua jawabannya kebanyakan tidak, maka kita telah melanggar regulasi pemerintah; dalam hal ini Peraturan Menteri LH Nomor 2 Tahun 2007.
PT. Pertamina (Persero) telah kerja keras meluncurkan produk yang namanya Musicool; refrigerant yang ramah lingkungan, tidak merusak ozon bila ter-ekspos ke atmosfir dan dibuat khusus dari hidrokarbon alam (rantai C-H; ingat pelajaran Kimia Organik) sebagai alternatif pengganti freon atau Halokarbon CFC : R-12, HCFC : R-22 dan HFC : R 123a. Gas Freon masih dianggap sebagai BPO (bahan Perusak Ozon) karena berpotensi terhadap penipisan lapisan ozon. Apabila Musicool ini dikaitkan dengan Peraturan Menteri LH Nomor 2 tahun 2007 dan dengan Proses Pelatihan serta Sertifikasi AC, maka seperti gayung bersambut (tentu saja hal ini telah disiapkan sebelumnya oleh Pertamina). Jenis Musicool adalah a.l. : MC-12 MC-134 MC-22, harga Musicool lebih rendah 40 % bila dibandingkan dengan refrigerant yang termasuk kategori BPO; dan memilki kemampuan untuk menghemat energi listrik sampai 20-30%. Untuk berat sekitar 1 kg ada yang menjual seharga Rp. 50.000,- bandingkan dengan Freon sekitar Rp. 75.000.- s/d Rp. 90.000,-.
Kondisi objektif dilapangan beberapa Teknisi AC mengalami permasalahan dengan Musicooll terutama untuk Ac Mesin (Compressor) Kapasitas Besar katanya sering menjadi rusak setelah Freon diganti dengan Musicool. Kesan dan image ini menempel pada beberapa Teknisi AC dan menular seperti penyakit endemi. Permasalahan ini sebenarnya bukan disebabkan oleh Musicool, namun sebagian besar disebabkan oleh penanganan yang kurang tepat. Hal ini antara lain disebabkan oleh adanya perbedaan karakteristik antara Freon dan Musicool (sifat, tabung, dll.), dan tentu saja akan menghasilkan cara penanganan yang berbeda yang tidak diketahui oleh Teknisi AC. Ketika saya iseng iseng bertanya kepada beberapa Teknisi AC ternyata masih ada yang belum mengetahui tentang Musicool, Regulasi, dan Sertifikasi.
Apabila Pertamina benar benar serius berniat untuk mengganti Freon yang bersifat BPO dengan musicool yang lebih ramah lingkunga, murah dan efisien; maka harus kerja keras (kerja keras adalah energi kita), saya ingin memberikan masukan sederhana untuk kerja keras Pertamina; dan akan besar manfaatnya :
1). Lakukan survey terhadap Bengkel Service AC dan para Teknisi AC tentang Musicool, Regulasi dan Sertifikasi. Model seperti ini dapat dilakukan oleh Konsultan, para Dosen, atau Mahasiwa Tingkat Akhir.
2). Berkoordinasi dengan Kementrian LH, BNSP, LSP, TUK, LPK. dan Distributor untuk melakukan sosialisasi dan sharing tentang penggunaan Musicool oleh Teknisi AC. Hal seperti ini (koordinasi) dapat diselenggarakan dalam bentuk bentuk Seminar, Workshop, dll.
3). Tempatkan Tenaga Akhli (expert) dibidang Musicool dari Pertamina di Kementrian LH, BNSP (bila memungkinkan), LSP, TUK, LPK. dan Distributor. Jadikan Tenaga Akhli tersebut sebagai Master Assesor (di LSP), Assesor (di TUK), Instruktur (di LPK) dan Sales Engineer (di Distributor).
4). Lakukan pendekatan ke BNSP, LSP, TUK, dan LPK; bahwa materi Musicool dapat dimasukkan kedalam SKKNI, Materi Uji kompetensi, dan Kurikulum Kompetensi untuk Pelatihan & Sertifikasi Teknisi AC. Buatkan SOP tentang Retrofit dan Recycle untuk bengkel bengkel AC (karena mereka akan dituntut oleh regulasi).
5). Bantulah para Pembina dan Pengawas (Menteri/Gubernue/Bupati/Walikota) untuk melakukan pembinaan (baik Teknis maupun Change Management) dan pengawasan (tanpa menggangu kewenangan) terhadap bengkel bengkel Service AC dan para Teknisi AC.
6). Apabila Pertamina masih ragu dengan masukan dari saya, uji coba dahulu dilingkungan BUMN (sesama teman Pertamina) dengan berbekal Surat Pengantar dari Menteri BUMN. Apabila kita hitung jumlah AC diseluruh BUMN maka akan sangat banyak sekali.. terus terang ..saya tidak bisa menghitungnya.
Point point tersebut diatas akan berhasil apabila dilaksanakan dengan niat baik, sungguh sungguh, dan kerja keras (kerja keras adalah energi kita). Namun apabila pekerjaan tersebut, sedikit saja terkotori oleh perilaku yang tidak baik (misalnya ; berkolabarosasi untuk menghasilkan uang dengan cara yang tidak seharusnya), maka semua rencana akan hancur berantakan terkena penyakit "bad image" yang penularannya sangat sulit untuk dicegah dan disembuhkan.
Selamat bekerja buat Pertamina (kerja keras adalah energi kita), mau tunggu apa lagi... kebijakan sudah ada, regulasi sudah ada, infrastruktur sudah ada,.. ibaratnya jalan tol sudah dihadapan kita... tinggal tancap gas ..integrasikan dan sinergikan semuanya dan sesuaikan dengan Tujuan Perusahaan...mudah mudahan segera sampai di tempat tujuan.
Artikel Terkait :





Vote this Blog..










